Dalam
Undang-Undang Dasar 1945, bab XI tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
pasal 39-44 berbunyi:
Pasal
39
(1)
Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengolahan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)
Pendidkan
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan mengabdi kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
(3)
Pendidik yang
mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik
yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
(4)
Ketentuan
mengenai guru pada ayat (3) diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 40
(1)
Pendidik dan
tenaga kerja kependidikan berhak memperoleh:
a. Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Pembina
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan ha katas hasil kekayaan intelektual; dan
e. Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Pendidik dan
tenaga kependidikan berkewajiban:
a. Menciptakan
suasana pendididikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
dialogis;
b. Mempunyai
komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. Memberikan teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1)
Pendidikan dan
tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)
Pengangkatan,
penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga
yang mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal
(3)
Pemerintahan dan
pemerintahan daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
tenaga kependidikan yang bermutu
(4)
Ketentuan
mengenai pendidik dan tenaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pasal 42
(1)
Pendidikan harus memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)
Pendidikan untuk
pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menegah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh pergururan tinggi
yang terakreditasi.
(3)
Ketentuan
mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 43
(1)
Promosi dan
penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang
pendidikan
(2)
Setifikasi
pendidikan diserenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
mengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)
Ketentuan mengenai
promosi, penghargaan dan sertifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44
(1)
Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diiselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)
Penyelenggara
pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)
Pemerintahan dan
pemerintahan daerah wajib membantu Pembina dan pengembangan tenaga kependidikan
pada satuan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Suryosubroto, 2010, hal. 149)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar