Rabu, 13 Maret 2013

Undang-Undang Pendidikan Nasional (part 3)



Dalam Undang-Undang Dasar 1945, bab XI tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pasal 39-44 berbunyi:
Pasal 39
(1)   Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengolahan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis  untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)   Pendidkan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan mengabdi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
(3)   Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
(4)   Ketentuan mengenai guru pada ayat (3) diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 40


(1)   Pendidik dan tenaga kerja kependidikan berhak memperoleh:
a.       Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai;
b.      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       Pembina karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan ha katas hasil kekayaan intelektual; dan
e.       Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)   Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.       Menciptakan suasana pendididikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.       Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1)   Pendidikan dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)   Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal
(3)   Pemerintahan dan pemerintahan daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang bermutu
(4)   Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pasal 42
(1)   Pendidikan harus memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)   Pendidikan untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menegah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh pergururan tinggi yang terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 43
(1)   Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan
(2)   Setifikasi pendidikan diserenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program mengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai promosi, penghargaan dan sertifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diiselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)   Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)   Pemerintahan dan pemerintahan daerah wajib membantu Pembina dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Suryosubroto, 2010, hal. 149)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
terima kasih untuk semua teman-teman yang sudah berpartisipasi atas terciptanya blog ini. mudah-mudahan blog ini bisa bermanfa'at. Amin